SIDANG PEMBUNUHAN SALIM KANCIL

  • 19 Mei 2016 17:25
Terdakwa Kepala Desa Selok Awar-Awar Lumajang nonaktif Hariyono (kedua kanan) dan terdakwa lainnya Mat Dasir (kedua kiri) dikawal polisi usai sidang lanjutan kasus tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/5). Hariyono dan Mat Dasir dituntut hukuman seumur hidup dikarenakan melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2, yaitu dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana terhadap aktivis tambang pasir Lumajang, Salim Kancil. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3699x2468
Taille du fichier
1.22 MB
Créé
19/05/2016 17:25 WIB
Photographe
M Risyal Hidayat
Éditrice