PERDA PRAMUWISATA BALI
Wisatawan asing berfoto dengan warga setempat di kawasan objek wisata pemandangan pedesaan dengan sawah berundak (terasering) di Ceking, Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis (26/5). Hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata, mendapat ancaman denda lebih tinggi dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp50 juta kepada Pramuwisata tak berizin dan tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama/16
Photo associée