ATURAN ANGKUTAN UMUM BERBASIS APLIKASI

  • 1 Juni 2016 20:20
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kiri) bersama Menhub Ignasius Jonan (tengah) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan keterangan hasil rakor angkutan umum berbasis aplikasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6). Pemerintah telah melakukan finalisasi aturan angkutan umum berbasis aplikasi untuk memenuhi persyaratan SIM, uji kendaraan dan kepemilikan surat tanda nomor kendaraan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1922
Taille du fichier
1.05 MB
Créé
01/06/2016 20:20 WIB
Photographe
Wahyu Putro A
Éditrice