DAKWAAN DAMAYANTI
Anggota DPR Komisi V nonaktif Damayanti Wisnu Putranti (kanan) berjalan didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir supaya PT WTU mendapat proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.
Photo associée