DIVONIS HUKUMAN MATI
Dua terdakwa pengedar narkoba Daud (kiri) dan Lukmansyah (kanan) dikawal petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/16.
Photo associée