PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SALIM KANCIL

  • 23 Juni 2016 16:55
Polisi mengawal terdakwa kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Kepala Desa Selok Awar-Awar (non aktif) Hariyono (kedua kiri) dan Mad Dasir (kiri) usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/6). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz/16
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2333
Taille du fichier
1.93 MB
Créé
23/06/2016 16:55 WIB
Photographe
Didik Suhartono
Éditrice