PENGHENTIAN REKLAMASI PANTAI
Warga memancing di dekat areal reklamasi pantai yang dihentikan sementara di Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (24/6). Sejak sepekan terkahir, aktivitas penimbunan pantai yang mencakup 38 hektar itu terpaksa dihentikan sementara menyusul keluarnya surat teguran Gubernur kepada Walikota Palu untuk menunda reklamasi hingga diperolehnya landasan hukum yang jelas terhadap kegiatan tersebut. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc/16.
Photo associée