SIDANG PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

  • 13 Juli 2016 17:55
Terdakwa kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Didi Triono (kiri), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 113 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ANTARA FOTO/R Rekotomo/kye/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2374
Taille du fichier
1.22 MB
Créé
13/07/2016 17:55 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice