SIDANG PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Terdakwa kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Didi Triono (kiri), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 113 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ANTARA FOTO/R Rekotomo/kye/16.
Photo associée