SIDANG NARKOTIKA WARGA PAKISTAN

  • 20 Juli 2016 17:30
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (20/7). Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2146
Taille du fichier
727.8 KB
Créé
20/07/2016 17:30 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice