PUTUSAN KASUS SUAP REKLAMASI

  • 1 September 2016 16:25
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kiri) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1996
Taille du fichier
1.16 MB
Créé
01/09/2016 16:25 WIB
Photographe
Widodo S. Jusuf
Éditrice