VONIS KASUS SUAP PELEBARAN JALAN

  • 7 September 2016 17:00
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) memeluk kuasa hukumnya disaksikan terdakwa Julia Prasetyarini (kiri) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
953.12 KB
Créé
07/09/2016 17:00 WIB
Photographe
Sigid Kurniawan
Éditrice