SIDANG PERDANA KASUS MUTILASI CIKUPA
Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa, Kusmayadi alias Agus mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (13/9). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan, dan terdakwa dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Lucky R./ama/16
Photo associée