SIDANG PERDANA KASUS MUTILASI CIKUPA

  • 13 September 2016 16:40
Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa, Kusmayadi alias Agus mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (13/9). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan, dan terdakwa dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Lucky R./ama/16
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3008x2000
Taille du fichier
601.34 KB
Créé
13/09/2016 16:40 WIB
Photographe
Lucky R
Éditrice