WAWAN HANYA DITUNTUT 1,5 TAHUN PENJARA

  • 14 September 2016 19:50
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyimak tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (14/9). Wawan hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara meski didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2438
Taille du fichier
1006.89 KB
Créé
14/09/2016 19:50 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice