WAWAN HANYA DITUNTUT 1,5 TAHUN PENJARA

  • 14 September 2016 19:55
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kanan) berbincang dengan pengacaranya usai pembacaan tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (14/9). Wawan hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara meski didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2558x3500
Taille du fichier
889.46 KB
Créé
14/09/2016 19:55 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice