KORUPSI PGN
JAKARTA, 13/5 - KORUPSI PGN. Mantan General Manager Strategic Business PT Perusahaan Gas Negara wilayah II Jatim, Trijono, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/5). Trijono didakwa dengan 3 dakwaan; proyek pembangunan instalasi gas , Lelang kendaraan operasional tahun 2003 dan Menerima uang dari pihak kontraktor. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar. FOTO ANTARA/Kusuma/Koz/hp/09.
Photo associée