SAKSI AHLI UJI MATERI UU PILKADA

  • 26 September 2016 16:10
Pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono (tengah), Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi (kiri) dan Refly Harun (kanan) memaparkan kesaksiannya dalam sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9). Saksi ahli berpendapat ketentuan cuti hanya ada pada pegawai negeri sipil (PNS), jika petahana (calon kepala daerah tetapi masih menjabat) harus cuti, maka dia kehilangan haknya padahal dia tengah melakukan kewajiban. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1.13 MB
Créé
26/09/2016 16:10 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice