VONIS PEMBAKAR LAHAN

  • 26 September 2016 20:50
Terdakwa perkara membakar lahan milik sendiri, Sugito alias Gito bin Ngalimin (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Senin (26/9). Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa karena melanggar Pasal 188 KUHP dan menolak dakwaan Jaksa seperti yang disangkakan melanggar Pasal 108 UU No.32 Tahun 2009. Dalam putusan tersebut adanya pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) pada hakim anggota satu yang berpendapat terjadi pelanggaran prosedur ditahap penyidikan karena terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/16
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4400x3132
Taille du fichier
699.26 KB
Créé
26/09/2016 20:50 WIB
Photographe
Aswaddy Hamid
Éditrice