VONIS JESSICA KUMALA WONGSO

  • 27 Oktober 2016 18:05
Sejumlah polisi berjaga di pintu masuk ruang sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang beragendakan pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5760x3840
Taille du fichier
1.53 MB
Créé
27/10/2016 18:05 WIB
Photographe
Akbar Nugroho Gumay
Éditrice