SIDANG PERDANA GUGATAN KORBAN VAKSIN PALSU
Perwakilan pihak penggugat dan tergugat mendengarkan penjelasan hakim saat mengikuti sidang pertama gugatan korban vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/11). Dalam gugatannya tersebut sejumlah orang tua pasien vaksin palsu RS Elisabeth, Bekasi menggugat tujuh pihak terkait dengan ganti rugi kompensasi asuransi kesehatan karena berdasarkan hasil laboratorium terhadap 12 anak yang divaksin tidak memiliki kekebalan tubuh akibat vaksin pediacel yang ternyata palsu. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/16.
Photo associée