VONIS SIMPATISAN ISIS
Seorang personel Brimob berjaga di luar ruang sidang ketika terdakwa kasus terorisme Helmi Purnama (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Selasa (15/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Helmi Purnama karena terbukti sebagai simpatisan kelompok Islamis State of Iraq and Syiria (ISIS) terkait bom Sarinah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/16.
Photo associée