KADIS DBMTR DITUNTUT 3 TAHUN

  • 15 November 2016 19:55
Kepala DBMTR (Dinas Bina Marga dan Tata Ruang) Provinsi Banten Sutadi (kiri) berkonsultasi dengan pengacaranya usai menyimak tuntutan Jaksa dalam sidang kasus korupsi proyek jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (15/11). Sutadi dituntut hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta karena dinilai terbukti melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi terkait pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar namun proyek jembatan Kedaung tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2375
Taille du fichier
965.37 KB
Créé
15/11/2016 19:55 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice