PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN FAKTA HUKUM
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah) dikawal petugas saat memasuki ruang pertemuan sebelum memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
Photo associée