SIDANG LANJUTAN GULA ILEGAL
Terdakwa Xaveriandy Sutanto, yang juga terlibat kasus suap terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang lanjutan kasus gula ilegal dan tanpa standar nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/11). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/16.
Photo associée