ABAIKAN LARANGAN KAMPANYE DIPOHON

  • 5 Desember 2016 15:25
Pengguna jalan melintas disamping poster kampanye salah satu calon gubernur/wakil gubernur Aceh yang dipaku di pohon di sepanjang jalan masuk Pusat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (5/12). Pemasangan poster kampanye yang mengabaikan larangan kampanye dipohon itu, merusak penghijauan dan melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 pasal 17 yang melarang alat peraga kampanye tidak ditempatkan di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, sekolah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/16
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3648x5472
Taille du fichier
3.42 MB
Créé
05/12/2016 15:25 WIB
Photographe
Rahmad
Éditrice