VONIS PENJARA KEPALA DBMTR BANTEN

  • 13 Desember 2016 20:05
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (13/12). Sutadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi serta merugikan negara sebesar Rp23,5 miliar dan divonis hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta karena terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3648x5472
Taille du fichier
3.42 MB
Créé
13/12/2016 20:05 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice