KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

  • 28 Desember 2016 17:45
Petugas Bea Cukai Jateng dan BNNP Jateng mengawal tiga tersangka kasus penyelundupan berbagai jenis narkotika dari Jerman, Belanda dan Polandia , EWT (duduk, kiri), ASN (tengah), dan EPS (kanan), saat rilis kasus di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng- DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/12). Dari ketiga tersangka petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir ekstasi, kokain seberat 2,8 gram, MDMA seberat 138,74 gram, Kethamine seberat 82,67 gram serta 1.627 lembar LSD dengan modus memasukkannya ke dalam kotak mainan anak-anak dan dikirim ke Kantor Pos. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2192
Taille du fichier
904.04 KB
Créé
28/12/2016 17:45 WIB
Photographe
R Rekotomo
Éditrice