RAOUL ADHITYA DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA

  • 9 Januari 2017 20:55
Advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan dalam kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1). Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, atas kasus suap dua Hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dolar Singapura dengan jeratan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/17
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2040
Taille du fichier
1.48 MB
Créé
09/01/2017 20:55 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice