PANITERA PN JAKPUS DITUNTUT HUKUMAN 7,5 TAHUN

  • 11 Januari 2017 18:10
Terdakwa yang juga Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengkuti sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap dalam penanganan gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1). Santoso dituntut hukuman 7,5 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena didakwa menerima suap sebesar 28.000 dolar Singapura, dan 25.000 dolar rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/17
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1997
Taille du fichier
1.18 MB
Créé
11/01/2017 18:10 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice