KAWASAN TANPA PENYELENGGARAAN REKLAME, REKLAME

  • 17 Januari 2017 14:15
Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) DKI Jakarta memasang spanduk sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibukota di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (17/1). Pergub Nomor 244 ahun 2015 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2016 ini mengatur pengawasan pemasangan papan reklame. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1.86 MB
Créé
17/01/2017 14:15 WIB
Photographe
Muhammad Adimaja
Éditrice