MK MEMBEBASTUGASKAN PATRIALIS AKBAR

  • 27 Januari 2017 18:45
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4928x3280
Taille du fichier
1.66 MB
Créé
27/01/2017 18:45 WIB
Photographe
Puspa Perwitasari
Éditrice