VONIS MATI BANDAR NARKOBA

  • 17 Februari 2017 20:00
Lin Ding Chen alias Achen (kiri) dan Chen Hsiang alias Alin (kanan), dua dari empat bandar narkoba, mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (17/2). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman mati karena menyelundupkan sabu seberat 60 kg, namun keempatnya mengajukan banding. ANTARA FOTO/Nunung Purnomo/ama/17
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
6000x4000
Taille du fichier
1.29 MB
Créé
17/02/2017 20:00 WIB
Photographe
Nunung
Éditrice