VONIS SIDANG KECURANGAN PILKADA

  • 16 Maret 2017 15:55
Dua terdakwa pelaku politik uang untuk pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten, Hidayat Wijaya (kiri) dan Afrizal Nur (kanan), menyimak pembacaan vonis saat sidang kasus Kecurangan Pilgub Banten di PN Serang, Banten, Kamis (16/3). Majelis Hakim menghukum keduanya dengan hukuman tiga tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta karena dinilai terbukti melanggar pasal 187 A Undang Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah setelah tertangkap petugas Panwas membagikan 1.250 amplop berisi uang dan paket mie instan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang, Banten, agar memilih pasangan Wahidin-Andika pada Pilgub 15 Februari 2017 lalu. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/kye/17
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2428
Taille du fichier
811.25 KB
Créé
16/03/2017 15:55 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice