PEMERIKSAAN BERKAS PERMOHONAN PASPOR
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat memberikan pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/3). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan dan meningkatkan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap kebenaran syarat formil dan materil yang dilampirkan dalam permohonan pembuatan paspor meskipun Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencabut aturan soal nominal saldo tabungan sekurang-kurangnya Rp25 juta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/17.
Photo associée