PEMERIKSAAN BERKAS PERMOHONAN PASPOR
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan (kedua kiri) didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tatang Suheryadin (kiri) berbincang dengan sejumlah pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/3). Tato Juliadin Hidayawan mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat akan terus melakukan dan meningkatkan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap kebenaran syarat formil dan materil yang dilampirkan dalam permohonan pembuatan paspor meskipun Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencabut aturan soal nominal saldo tabungan sekurang-kurangnya Rp25 juta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/17.
Photo associée