SIDANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

  • 30 Maret 2017 14:30
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno (kiri) menghadiri sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dilaporkan karena dianggap tidak netral dan partisan dengan menghadiri pertemuan pasangan calon dan melakukan pembiaran terhadap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang menyebabkan masyarakat tak dapat menggunakan hak pilihnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/17
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2003
Taille du fichier
1.24 MB
Créé
30/03/2017 14:30 WIB
Photographe
M Agung Rajasa
Éditrice