PILPRES KTP
JAKARTA,8/7 - GUNAKAN KTP. Warga yang tidak terdaftar dalam DPT menunjukkan KTP dan surat suara yang didapatnya sebelum menggunakan hak pilihnya di sebuah TPS di kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/7). Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi, maka pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan KTP disertai Kartu Keluarga, atau pasport untuk pemilih di luar negeri. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/hp/09.
Photo associée