SIDANG PUTUSAN PENYELUNDUPAN MANUSIA

  • 12 April 2017 21:30
Terdakwa perkara penyelundupan manusia Abu Sayed alias Sayed, warga negara Bangladesh menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Rabu (12/4). PN Dumai menjatuhkan putusan kepada Abu Sayed dan rekannya Amir Mahmud alias Amir selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan kejahatan penyelundupan manusia yaitu berencana memberangkat 26 warga negara Bangladesh ke Malaysia lewat Indonesia secara ilegal. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1500x1200
Taille du fichier
970.41 KB
Créé
12/04/2017 21:30 WIB
Photographe
Aswaddy Hamid
Éditrice