SIDANG PUTUSAN PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan, Ringkot Manurung alias Aditya, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (23/5). PN Dumai menjatuhkan hukuman selama tiga setengah tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa Ringkot karena terbukti bersalah membakar lahan yang mengakibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc/17.
Photo associée