PENYELUNDUPAN BIBIT LOBSTER

  • 29 Mei 2017 23:05
Petugas KSKP Pelabuhan Bakauheni menunjukan barang bukti bibit Lobster asal Jakarta yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat gelar perkara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, Senin (29/5). Sebanyak 60 ribu bibit Lobster senilai Rp. 9 Miliar yang akan dikirimkan keluar negeri diamankan petugas bersama tujuh kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Ardiansyah/pd/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1920x1280
Taille du fichier
1.42 MB
Créé
29/05/2017 23:05 WIB
Photographe
Ardiansyah
Éditrice