BROTOSENO DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA

  • 14 Juni 2017 16:45
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, berjalan memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri itu divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4480x2984
Taille du fichier
1.9 MB
Créé
14/06/2017 16:45 WIB
Photographe
Akbar Nugroho Gumay
Éditrice