BROTOSENO DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, berjalan memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri itu divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Photo associée