RATU ATUT DITUNTUT DELAPAN TAHUN

  • 16 Juni 2017 14:00
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2671
Taille du fichier
1.76 MB
Créé
16/06/2017 14:00 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A
Éditrice