RATU ATUT DITUNTUT DELAPAN TAHUN

  • 16 Juni 2017 14:00
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2670
Taille du fichier
2.51 MB
Créé
16/06/2017 14:00 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A
Éditrice