TUNTUTAN HANDANG SOEKARNO

  • 21 Juni 2017 15:50
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno (kanan) berdiskusi dengan penasehat hukum sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6). JPU menuntut mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
3.23 MB
Créé
21/06/2017 15:50 WIB
Photographe
Wahyu Putro A
Éditrice