SIDANG TUNTUNAN ASENG

  • 19 Juli 2017 18:40
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), So Kok Seng alias Aseng, meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut Aseng lima tahun penjara serta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, karena dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan pejabat PUPR untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.38 MB
Créé
19/07/2017 18:40 WIB
Photographe
Muhammad Adimaja
Éditrice