KASUS PEREDARAN NARKOTIK
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (kanan) menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus peredaran narkotik jenis sabu-sabu yang dilakukan empat tersangka dengan modus pengiriman melalui agen travel, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8). Dari keempat tersangka berinisial BB (narapidana Lapas Pati), YAI, RH dan ADY, yang ditangkap di Semarang dan Blora tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/17.
Photo associée