LARANGAN POTONG SAPI BETINA PRODUKTIF
Pedagang menjajakan sapi dagangan mereka di Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (15/8). Guna mempercepat program swasembada daging sapi, Kementrian Pertanian melarang rumah potong hewan menyembelih sapi betina produktif sesuai dengan Undang-undang Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 ayat (4). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/kye/17.
Photo associée