SIDANG PUTUSAN PENIPUAN CPNS

  • 29 Agustus 2017 22:10
Terdakwa perkara penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Suhartaty alias Cici (kiri), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (29/8). PN Dumai menvonis Suhartaty lima tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan serangkaian penipuan terhadap sejumlah orang dengan kedok penerimaan CPNS di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/ Aswaddy Hamid/kye/17
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1500x900
Taille du fichier
869.98 KB
Créé
29/08/2017 22:10 WIB
Photographe
Aswaddy Hamid
Éditrice