HIMBAUAN TIDAK BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Relawan mengambil sampah di jalan ketika berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (17/9). Kegiatan swadaya oleh relawan kebersihan itu untuk mengajak masyarakat peduli terhadap kebersihan sekitar, selain itu Pemprov DKI Jakarta juga telah menerapkan denda maksimal hingga Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/17.
Photo associée