SIDANG TUNTUTAN KORUPSI DAMKAR
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar), Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh, Syahrial menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Senin (9/10). Terdakwa Syahrial, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan mobil damkar dengan total anggaran sebesar Rp17,5 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/17.
Photo associée