TUNTUTAN MIRYAM

  • 23 Oktober 2017 22:00
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menunggu di tempat pengunjung menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Miryam dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsidair enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2666
Taille du fichier
2.85 MB
Créé
23/10/2017 22:00 WIB
Photographe
Rosa Panggabean
Éditrice